Pemasangan Baru (PB)
Dunia PLN - Listrik saat ini sudah tidak bisa dipisahkan lagi dengan kehidupan kita sehari-hari hampir semua peralatan yang kita gunakan memerlukan energi listrik dan bagi kalian yang ingin melakukan pemasangan baru atau PB harap diketahui beberapa ketentuan umum sebelum melakukan pemasangan listrik
Berikut 31 ketentuan umum atau istilah yang harus kalian ketahui sebelum melakukan pemasangan liatrik baru di rumah kalaian,
1. Listrik Prabayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar dengan cara pembayaran dimuka;
2. Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh Pelanggan yang berfungsi setelah Pelanggan memasukkan sejumlah stroom tertentu ke dalamnya;
3. Nomor Meter adalah Nomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan, yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter lainnya.
4. Stroom adalah kode angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang dituangkan dalam 20 (duapuluh) angka yang bersifat unique (hanya cocok untuk nomor serial meter prabayar 11 (sebelas) angka tertentu);
5. Stroom Perdana adalah kode angka yang mewakili sejumlah tertentu energi listrik yang harus dibeli oleh Pelanggan pada saat penyambungan baru/perubahan daya dan migrasi ke prabayar;
6. Pembelian Isi Ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh Pelanggan yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik;
7. Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh Pelanggan di kantor PLN yang disebabkan seluruh loket penjualan Stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian Stroom;
8. Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa Stroom tinggal tersisa sejumlah kWh tertentu;
9. Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan oleh PLN kepada Pelanggan;
10. Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya lisrik dan mengukur energi listrik yang dipakai oleh Pelanggan;
11. Instalasi PLN adalah instalasi ketenagalistrikan milik PLN sampai dengan APP;
12. Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP milik PLN;
13. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah deskripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PLN secara berkala;
14. Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pelanggan;
15. Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP;
16. Biaya Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan reguler/pasca bayar karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya
17. Tagihan Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai akibat adanya pelanggaran atau kelainan pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN;
18. Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan Pelanggan untuk mengakui dan melunasi kewajiban pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PLN;
19. Pemutusan Sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi Pelanggan;
20. Pembongkaran Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dengan mengambil seluruh instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan;
21. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati Para Pihak yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan Jual Beli Tenaga Listrik;
22. Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan reguler;
23. Sertifikasi Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yang menyatakan suatu instalasi listrik laik;
24. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT/TR) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi dan pengujian instalasi tenaga listrik serta memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikasi laik operasi;
25. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktorat yang melaksanakan tugas atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang ketenagalistrikan;
26. Layanan Satu Pintu adalah layanan penyambungan baru atau tambah daya yang dipaketkan dengan jasa Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik atas bangunan milik Pelanggan/Calon Pelanggan melalui fasilitas layanan terintegrasi antara PLN, LIT/TR, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
27. Layanan Paket SLO adalah layanan satu pintu penyambungan baru atau tambah daya yang terdiri dari paket penyambungan/tambah daya dan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO);
28. Layanan Non Paket SLO adalah layanan PLN yang hanya meliputi penyambungan atau perubahan daya sedangkan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dilakukan secara mandiri oleh Konsumen ke LIT/TR;
29. Biaya SLO adalah Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayarkan oleh Calon Pelanggan/Pelanggan tegangan rendah atas pasang baru atau perubahan daya (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) dalam rangka mendapatkan layanan sertifikasi instalasi pemanfaat tenaga listrik dari LIT/TR terhadap instalasi bangunan milik Calon Pelanggan/Pelanggan .
30. Nomor Perjanjian adalah Nomor yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN .
31. Nomor Agenda adalah Nomor yang identitas unik untuk setiap permohonan
Pemasangan baru sendiri saat ini bisa dilakukan permohonan melalui call center 123 atau Melalui aplikasi PLN mobile dengan menyiapkan data KTP dan nanti di sana akan diminta Apakah kalian sudah melakukan pengurusan SLO atau belum, jika belum melakukan Penguruaan Sertifikat Laik Operasi ( SLO) Maka nantinya akan diikutsertakan dengan pengurusan KWH meternya
Jadi sangat mudah untuk melakukan permohonan pemasangan baru listrik saat ini, kita tidak perlu datang ke kantor PLN lagi, tinggal melakukan melalui via aplikasi ataupun telepon selanjutnya tinggal menunggu petugas datang ke rumah kita untuk melakukan survey verifikasi data dan memeriksa ketersediaan instalasi di bangunan.