Dunia PLN - Harga spesial Biaya Penyambungan (BP) dan Tambah Daya (TD) diberikan bagi konsumen tegangan rendah 1 phasa semua golongan tarif, untuk biaya Tambah Daya (TD) dengan pilihan daya akhir mulai 2.200 VA (10 A) s/d daya 11.000 VA (50 A) ,
dengan hanya membayar sebesar Rp. 150.000 yang mendaftar dan melakukan pembayaran mulai 1 Agustus 2021 - 31 Maret 2022 pukul 23.59 waktu setempat.Program ini merupakan strategis pemerintah untuk mengurangi impor LPG dan penghematan devisa negara, maka dihadirkan produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi.
Baca Juga 👇
👉 Pasang Baru Melalui Aplikasi PLN Mobile
👉 Tambah Daya Melalui Aplikasi PLN Mobile
Tambah daya ini yaitu dengan cara membeli kompor induksi dan nantinya kita akan mendapatkan voucher dimana voucher ini bisa kita tukar ataupun kita input ketika kita melakukan pendaftaran permohonan tambah daya di aplikasi PLN mobile atau melalui call center 123, di mana program ini dinamakan dengan program tambah daya nyaman kompor
Berikut 13 Syarat dan ketentuan dari produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi cukup bayar Rp. 150.000 adalah sebagai berikut:
1. Produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi merupakan layanan berupa pemberian harga spesial biaya penyambungan untuk tambah daya dengan mekanisme penerbitan e- voucher bagi konsumen yang baru memiliki kompor induksi melalui pihak-pihak yang bekerja sama dengan PLN (Partner)
2. Partner merupakan marketplace, distribusi channel,instansi, institusi, maupun pihak lainnya yang turut mendukung program gerakan konversi 1 juta kompor LPG ke Kompor Induksi
3. Kepemilikan kompor induksi merupakan kepemilikan kompor induksi baru sejak dihadirkannya produk layanan ini yang dapat dibuktikan dengan transaksi pembelian kompor induksi melalui partner, pemberian kompor induksi oleh partner
4. Produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi merupakan layanan berupa pemberian harga spesial biaya penyambungan untuk tambah daya dengan mekanisme penerbitan e- voucher bagi konsumen yang baru memiliki kompor induksi melalui pihak-pihak yang bekerja sama dengan PLN (Partner)
5. Dimana nantinya E-Voucher dapat di redeem untuk 1 (satu) idpelanggan (idpel) saja dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pendaftaran atau permohonan produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi selama periode layanan ini berjalan dan tidak berlaku kelipatan.
6. E-voucher yang dikembalikan atau gagal ter-redeem akibat batal permohonan layanan tambah daya oleh konsumen sebelum melakukan pembayaran maupun pengembalian atau restitusi biaya permohonan layanan tambah daya.
7. E-vouchernya dapat digunakan kembali untuk pendaftaran atau permohonan produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi pada IDPEL permohonan sebelumnya atau idpel lainnya yang mau dilakukan tambah daya
8. Adapun Masa Aktif e-voucher ini yaitu berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan Uang Jaminan langganan (UJL) bagi konsumen yang bermohon produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi ini dilakukan penangguhan atau belum disesuaikan. Penyesuaian JL (Jaminan Langganan) konsumen akan dilakukan pada permohonan berikutnya diluar dari produk layanan ini.
UJL (Uang Jaminan Langganan) adalah uang yang menjadi jaminan oleh pelanggan selama pemakaian daya dan tegangan listrik milik PLN oleh pelanggan dan UJL ini hanya dikenakan bagi pelanggan yang menggunakan listrik pascabayar.
9. BP yang dibayarkan pada produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi, hanya diberikan kepada konsumen yang membayar secara tunai atau cicilan pembayaran.
10. Harga spesial BP pada produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi ini tidak dapat digabungkan dengan produk layanan harga spesial BP lainnya.
11. Konsumen hanya dapat menikmati produk layanan tambah daya nyaman kompor induksi ini hanya 1 (satu) kali selama periode masa berlaku produk layanan.
12. Konsumen yang mengikuti produk layanan tambah daya kompor induksi ini baru dapat mengajukan permohonan tambah turun daya, minimal 1 (satu) tahun sejak realisasi tambah daya dilakukan.
13. Waktu penyambungan mengikuti tingkat mutu pelayanan (TMP) yang berlaku.
Berikut 6 kriteria yang bisa melakukan permohon tambah daya ini, antara lain :
1. Sudah menjadi konsumen PLN sebelum tanggal 1 Agustus 2021;
2. Tanpa perubahan fasa (1 fasa ke 3 fasa) atau sebaliknya;
3. Tanpa migrasi layanan dari prabayar ke pasca bayar atau sebaliknya;
4. Tanpa Mengubah golongan tarif peruntukannya
5. Dapat diberlakukan untuk konsumen tarif layanan reguler yang tambah daya dan sekaligus beralih ke tarif layanan premium/b2b, tetapi tidak berlaku sebaliknya. bagi konsumen dengan kebijakan capping tagihan listrik atau konsumen Tni/ POLRI (kode Golongan 1) yang terdaftar melalui kantor pelayanan;
6. Wajib melunasi seluruh kewajiban tagihan listrik, kecuali kewajiban terkait kebijakan capping tagihan listrik atau konsumen TNI/POLRI (Kode Golongan 1), tetap dapat mengikuti produk layanan ini walaupun masih memiliki tagihan listrik dengan mendaftar melalui kantor pelayanan PLN
Perlu dingat untuk bisa melakukan tambah daya ini kita wajib membeli produk dari partner PLN bertujuan untuk mendapatkan voucher yang nanatinya kita tukar saat melakukan permohonan