menu melayang

Sabtu, 05 Maret 2022

Apa yang Dimaksud Sertifikat Laik Operasi (SLO)?



Apa yang Dimaksud Sertifikat Laik Operasi (SLO)? 


Dunia PLN - Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah yang bernaungan di bawab Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,  untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang pada bangunan pemohon baru (PB) listrik


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi dan sesuai prosudur, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.


Karena jika tidak ada lembaga SLO ini kebanyakan dari kita tidak memasang Instalasi listrik dengan rapi mengingat perlu biaya yang banyak, cukup dengan menarik kabel dari MCB ke dalam rumah dengan tanpa adanya pengaman seperti pipa, dan lain sebagainya, dimana mudah terjadi arus pendek, maka oleh karena itu LIT sangatlah diperlu untuk pemeriksaan instalaai bangunan. 


Berikut 8 Prosedur Penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah (TR) 



1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran, dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan.

untuk saat ini per 22 Januari 2022 sudah dialihkan ke siujang.esdm.go.id/


2. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik (TIL) yang terdaftar  pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero) saat melakukan pendaftaran permohonan pasang baru jika kita belum mengurus terlebih dulu SLO;

3. Untuk pendaftaran SLO melalui website slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran, jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran biasanya (cek inbox/spam email yang didaftarkan);


4. Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda untuk diinput saat melakukan pendaftaran listrik;


5. Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan kita pada form pendaftaran) akan menghubungi Calon pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan agar waktu petugas datang kita berada dirumah;


6. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan, dimana pengujian ini sesuai mata uji berdasarkan Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;


7. Jika Instalasi milik kita dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan mareka dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) ;

8. SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan Sambung Listrik Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik yaitu PLN, baik dilakukan melaui Call Center 123 atau PLN Mobile

Permohonan SLO ini bisa saja ditolak jika kondisi saat pemeriksaan tidak sesuai dengan permohonan ataupun Instalasi kita belum sesuai standar maka SLO tidak bisa diterbitkan sebelum instalasi listrik di bangunan kita dilakukan perbaikan, jika sudah sesuai maka Nomor Identitas Instalasi (NIDI) Tenaga Listrik baru bisa keluar dan baru bisa diterbitkan SLO


Demikian pembahasan apa itu Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan Bagaimana Prosudur penerbitan Sertifikasi Laik Operasi 


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel